Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif

Senin, 12 Juni 2017 | 17:04 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pemerintah masih memfinalisasi rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan Prasetyo saat ditemui seusai rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

"Masih dikaji tentunya ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, pemerintah menginginkan proses pembubaran HTI melalui cara yang lebih cepat dan efektif.

Selama ini, mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sulit sekaligus memakan waktu panjang.

Kemudian, muncul wacana pembubaran melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas sebagai alternatif.

Baca: Pemerintah Pilih Jalur Cepat Bubarkan HTI

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan saat ditanya apakah pemerintah memilih untuk menerbitkan Perppu atau melalui pengadilan untuk membubarkan HTI.

"Kami inginnya lebih cepat dan lebih efektif. Nanti kalian jabarkan sendiri," kata dia.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di Kompleks Istana Presiden.

"Yang jelas, ya secepatnya. Lebih cepat lebih bagus," ujar Wiranto.

Wiranto belum mau mengungkapkan apakah langkah cepat tersebut adalah penerbitan Perppu atau ada langkah lainnya.

"Langkahnya enggak bisa diungkapkan dulu. Nanti kan ada saatnya kami jelaskan ke masyarakat. Tunggu saja. Yang jelas pemerintah sangat hati-hati dan tidak gegabah dalam memutuskan ini," lanjut Wiranto.

"Yang jelas, pembubaran ormas anti-Pancasila adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau harus kita laksanakan. Negeri ini berdaulat. Tidak mungkin ada kekuatan yang antiterhadap ideologi negara sendiri," lanjut dia.

Optimistis menang

Sebelumnya Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah.

Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yusril menjelaskan, dalam UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary