14 Ormas Islam Desak HTI Segera Dibubarkan, Ini Kata Wiranto

Senin, 10 Juli 2017 | 13:18 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai menunaikan shalat Idul Fitri 1438 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (25/6/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai menunaikan shalat Idul Fitri 1438 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mengkaji upaya hukum terkait rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Wiranto menegaskan bahwa rencana penertiban dan pembubaran tidak hanya diterapkan terhadap HTI, tapi juga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tak sesuai dengan ideologi negara dan tak sejalan dengan visi misi pemerintah.

"Kami tidak akan kendor, terus mengkaji dengan baik, dan secepatnya kami akan memutuskan," ujar Wiranto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

"Tidak hanya satu ormas saja, tapi seluruh ormas yang nyata-nyata tidak sesuai dengan yang diharapkan, yang baik dan punya peran mencapai cita-cita bangsa Indonesia. Pasti ada langkah-langkah tegas untuk kami bubarkan," lanjutnya.

(baca: 14 Ormas Islam Desak Pemerintah Percepat Pembubaran HTI)

Menurut Wiranto, langkah tegas pemerintah tersebut bukan merupakan tindakan sewenang-wenang dan sepihak.

Pemerintah, kata Wiranto, tidak pernah melarang jika masyarakat ingin membentuk sebuah ormas.

Namun, pemerintah tidak akan membiarkan jika ormas yang dibentuk secara nyata menganggu ketertiban, keamanan, tidak menyatu dan paralel dengan pemerintah.

"Maka jangan sampai ini dipolemikkan seakan-akan satu kesewenang-wenangan. Pemerintah sadar kalau kelas menengah negeri ini hidup. Pemerintah paham ormas bagian dari demokrasi tapi ada batas dan aturan mainnya dong," ucap Wiranto.

(baca: Jaksa Agung: Kami Ingin Pembubaran HTI Lebih Cepat dan Efektif)

Sebelumnya, Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak pemerintah segera merealisasikan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Pasalnya, sejak pengumuman rencana pembubaran hingga saat ini, pemerintah belum mengambil langkah tegas terhadap HTI.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas sebagai landasan hukum untuk membubarkan ormas-ormas radikal.

"Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmennya untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu kami menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang Ormas dan menindaktegas ormas yang merongrong Pancasila dan UUD 1945," ujar Said saat memberikan keterangan di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (7/7/2017).

Kompas TV Koalisi menyebut ada calon anggota Komnas HAM menjadi simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia yang dilarang pemerintah.




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra