Pertanggungjawaban Harus Transparan jika Dana Parpol Naik

Rabu, 5 Juli 2017 | 08:03 WIB

Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem Johnny G Plate mengapresiasi rencana pemerintah yang akan menaikkan dana bantuan partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per satu suara.

Jika ketersediaan dana dari penerimaan negara memadai, kata dia, usulan tersebut perlu didukung.

Namun, parpol juga perlu menerapkan model pertanggungjawaban anggaran yang transparan.

"Tentu harus pula didukung dengan program kegiatan parpol dan model pertanggung jawaban laporan keuangan yang transparan dan memadai," ujar Johnny melalui pesan singkat, Selasa (4/7/2017).

Menurut dia, tambahan dana bantuan parpol akan membantu biaya operasional partai.

Baca: Wacana Kenaikan Dana Parpol Diduga Terkait Pembahasan RUU Pemilu

Meski ada penambahan, celah penyalahgunaan anggaran oleh parpol tak mungkin dilakukan karena dana yang dibutuhkan untuk operasional parpol lebih besar dari bantuan tersebut.

"Tentu bukan untuk dikorupsi karena dana yang dibutuhkan jauh lebih besar," kata anggota Pansus RUU Pemilu itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Pada tahun ini, soal peningkatan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary