Ketum PAN: Kenaikan Dana Parpol Harus Disertai Aturan Penunjang

Selasa, 4 Juli 2017 | 12:50 WIB

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengingatkan agar kenaikan dana bantuan partai politik disertai aturan penunjang.

Hal itu menanggapi besaran dana bantuan parpol dari Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu, menjadi Rp 1.000 per satu suara.

"Tentu kami setuju walaupun tidak cukup, artinya harus ada aturan-aturan yang mengikuti," kata Zulkifli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Ia mengaku telah mencari perbandingan ke beberapa negara berkembang seperti Indonesia, di mana dana bantuan parpol mencapai sekitar Rp 50.000 hingga Rp 60.000 per suara.

Dana bantuan parpol di Indonesia saat ini dinilai jauh dari angka tersebut.

Namun, ada sejumlah catatan yang harus dipenihi jika dana bantuan parpol naik.

Baca: ICW Anggap Rencana Kenaikan Dana Parpol Prematur

Catatan-catatan itu di antaranya, parpol tak lagi boleh menerima sumbangan dari perusahaan manapun sehingga aturan lebih ketat dalam kampanye pilkada.

"Sehingga tidak ada money politic, betul-betul orang jadi DPR, maju bupati wali kota betul-betul untuk pengabdian. Bukan transaksional. Yang merusak kita kan politik transaksional," kata Zulkifli.

Selain itu, lanjut Zulkifli, partai politik juga tak boleh beriklan di media massa dalam saat berkampanye.

"Iklan itu harus yang disediakan pemerintah. Kalau tidak, parpol-parpol akan cari uang, DPR akan cari uang, enggak akan kelar-kelar. Nanti KPK penuh, Kejaksaan penuh, polisi penuh," kata dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dana bantuan untuk partai politik tidak mengalami kenaikan selama 10 tahun terakhir.

Baca: Dana Bantuan Parpol Diusulkan Naik hingga 50 Kali Lipat

Pada tahun ini, soal peningkatakan dana parpol ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

"Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017," kata Tjahjo, di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih.

Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1.000 per suara.

Kompas TV Salah satu aturan yang masih alot dibahas adalah presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden.




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary