"Presidential Threshold", Wiranto Nilai Jokowi Belum Perlu Terlibat

Senin, 3 Juli 2017 | 17:40 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto usai menunaikan shalat Idul Fitri 1438 H di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (25/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai Presiden Joko Widodo belum perlu turun tangan terkait perdebatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.

Wiranto menolak keinginan sejumlah elite parpol yang ingin bicara dengan Jokowi soal presidential threshold.

"Ketemu menterinya dulu dong. Kalau sudah ketemu saya, selesai kan, nanti tinggal dikomunikasikan (ke Presiden)," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Saat ini, fraksi di DPR terbelah soal presidential threshold. Ada yang ingin presidential threshold dihapus, diperkecil, dan tetap sama.

Pemerintah sendiri ingin presidential threshold tidak berubah. Parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Dorong "Presidential Threshold" 20-25 Persen)

Wiranto mengaku dirinya sudah bicara dengan semua pimpinan partai politik terkait perbedaan pandangan ini. Namun, ia mengakui sejauh ini belum ada titik temu.

"Masih ada waktu. Besok akan ketemu mereka lagi," ucap Wiranto.

Wiranto berharap pertemuan besok bisa melahirkan sebuah titik temu. Ia mengingatkan partai politik untuk tidak mengedepankan ego sektoral.

"Ini cari sesuatu yang bermanfaat bagi negeri ini. Bukan kepentingan parsial, tapi kami ingin mengajak untuk kepentingan politik pemerintah atau politik nasional ke depan," ucap Wiranto.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta Presiden Joko Widodo mengumpulkan seluruh ketua umum partai politik.

Langkah itu untuk menghindari terjadinya voting dalam pengambilan keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden dalam rancangan UU Pemilu.

(Baca: Demokrat Minta Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol Bahas "Presidential Threshold")

Menurut dia, sebagai pemimpin politik tertinggi di negeri ini, Presiden berkewajiban untuk menjembatani kepentingan semua partai.

"Presiden Jokowi harus memperlihatkan lah kenegerawanannya menyelesaikan. Undanglah pimpinan partai politik, bahaslah, rembuklah, kan Pancasila. Jadi omong Pancasila itu bukan hanya di mulut, pakai dong, undang itu, tidak ada yang salah," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih