Fadli Zon Heran Pemerintah Ngotot "Presidential Threshold" 20 Persen

Senin, 3 Juli 2017 | 17:33 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan sikap pemerintah yang ngotot mempertahankan usulan angka ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Penggunaan angka presidential threshold, menurut dia, sudah tak relevan karena pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak pada 2019 mendatang.

"Kami enggak habis pikir logika pemerintah ini. Orang sudah jelas-jelas serentak tapi masih memaksakan presidential threshold harus ada," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Menurut saya logikanya enggak masuk akal. Enggak nalar menurut saya," sambung dia.

Ia menilai, pembahasan soal presidential threshold menjadi lebih alot ketimbang isu-isu krusial lainnya di RUU Pemilu karena ada kepentingan politik pemerintah.

Padahal, kata Fadli, setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. 

Baca: Menurut Yusril, Seharusnya Tak Ada "Presidential Threshold" di Pemilu 2019

Demikian pula dalam konteks pemilu, siapapun berhak mencalonkan presiden sehingga kesempatan harus dibuka seluas-luasnya.

"Artinya itu hak. Jangan nanti mau dibikin seolah ada calon tunggal. Ini kan ada kecenderungan seolah presiden ini calon tunggal. Kalau pun calon tunggal mau dibikin calon bonekanya. Ini menurut saya merusak kalo ada pemikiran seperti itu," ujar Wakil Ketua DPR RI itu.

Adapun pengesahan revisi UU Pemilu telah berulang kali mengalami penundaan.

Isu presidential threshold dianggap menjadi yang paling alot dibahas. Pemerintah bersikeras mempertahankan usulan angka 20-25 persen.

Baca: RUU Pemilu Tersandera "Presidential Threshold"...

Bahkan, pemerintah sempat mengancam akan menarik diri dari pembahasan jika usulan tersebut tak disetujui.

"Kalau tidak (disetujui) dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk dilanjutkan pembahasannya. Menarik diri, ada dalam aturan undang-undang," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Kompas TV Lantas seperti apa hasil dari rapat pembahasan RUU pemilu yang digelar?




Penulis : Nabilla Tashandra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary