Jubir HTI Sebut Anggotanya Diintimidasi Pasca-pengumuman Pembubaran

Selasa, 23 Mei 2017 | 16:50 WIB

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP HTI Rokhmat S. Labib saat memberikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Pembela HTI di kantor hukum Yusril, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengaku anggotanya di sejumlah daerah kerap mengalami intimidasi pasca-pengumuman rencana pembubaran HTI oleh pemerintah pada 8 Mei 2017.

Ismail menyebut tindakan intimidasi tersebut dilakukan oleh aparat keamanan dan ormas lainnya.

Bahkan, anggota HTI dilarang untuk melakukan kegiatan keorganisasiannya.

(baca: Jadi Pengacara HTI, Yusril Ingin Bela Siapapun yang Ditindas Penguasa)

Hal itu dia ungkapkan di sela-sela jumpa pers terkait pembentukan Tim Pembela-HTI di kantor hukun Yusril Ihza Mahendra, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

"Meski HTI belum resmi dinyatakan dibubarkan, tapi gangguan dan intimidasi dialami oleh anggota kami di berbagai tempat," ujar Ismail.

Menurut Ismail, tindakan intimidasi tersebut semakin diperparah dengan beredarnya formulir berita atau surat telegram Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada gubernur, bupati, walikota dan kepala Kesbangpol tertanggal 9 Mei 2017.

 

(baca: HTI Siapkan 1.000 Advokat Hadapi Gugatan Pemerintah)

Ismail sempat menunjukkan surat tersebut kepada seluruh wartawan yang hadir. Dalam salah satu poinnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan agar kepala daerah melarang kegiatan HTI.

"Kami dapat fotocopy telegram yang dalam poinnya melarang segala bentuk kegiatan dan aktivitas HTI dilarang di berbagai daerah," tuturnya.

Ismail berpendapat seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan larangan kepada HTI sebab belum ada putusan resmi dari pengadilan.

Sementara, hingga saat ini HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Juli 2014.

"Sebagai organisasi legal, HTI memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah. Seharusnya itu yang dijaga oleh pemerintah," kata Ismail.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum




Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Sandro Gatra