Jalur Rekapitulasi Suara Dipangkas dalam RUU Pemilu

Rabu, 17 Mei 2017 | 21:24 WIB

SERAMBI/M ANSHAR ILUSTRASI Pemilu.

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati penyederhanaan proses rekapitulasi suara. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencegah kecurangan saat pemilu.

Selama ini, setelah penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), jalur rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, KPU provinsi, serta KPU pusat. Manipulasi suara biasanya muncul di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Atas dasar itu, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengerucutkan dua opsi. Pertama, memangkas rekapitulasi di tingkat kelurahan sehingga proses itu dimulai di kecamatan. Kedua, meniadakan rekapitulasi tingkat kelurahan dan kecamatan agar rekapitulasi suara langsung dimulai di tingkat kabupaten/kota.

"Masih perlu dilakukan simulasi, pemangkasan di tingkat mana yang paling tepat," kata Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

(Baca: Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Belum Disepakati)

Pemangkasan di tingkat kelurahan dan kecamatan diharapkan bisa mempercepat proses rekapitulasi suara dan mengurangi potensi manipulasi suara di kedua tahap itu. Namun, menurut anggota pansus, Sutriyono, potensi konflik juga semakin besar karena semua saksi dan petugas pemilu di tingkat desa dan kecamatan akan dikerahkan ke KPU kabupaten/kota dalam satu momen yang sama.

Oleh karena itu, dia mengusulkan, rekapitulasi suara dimulai dari kecamatan. "Kalau ketahuan menang di tingkat desa, belum tentu menang di dapilnya. Namun, biasanya kalau sudah menang di kecamatan, pasti sudah menang di dapilnya. Jadi, tingkat desa saja yang dihapus," ujar Sutriyono.

Siti Marsifah, anggota pansus lainnya yang mengusulkan rekapitulasi suara dimulai di tingkat KPU kabupaten/kota, mengatakan, sebelum mengambil keputusan, pansus dan pemerintah perlu melakukan simulasi terlebih dahulu. (Age)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 17 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Jalur Rekapitulasi Suara Dipangkas".

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis :
Editor : Sabrina Asril