Jika "Presidential Threshold" 5 Persen, PKB Bakal Usung Capres di Pemilu 2019

Kamis, 18 Mei 2017 | 10:24 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy menyatakan partainya akan mengusung calon presiden atau wakil presiden di pemilu 2019 bila usulan presidential threshold (PT) sebesar 5 persen yang mereka usulkan diterima.

"PKB kan partai besar pasti punya capres lah, enggak mungkin enggak. Minimal cawapres," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Ia menambahkan, usulan PT yang ditawarkan PKB sebesar 5 persen juga merupakan salah satu strategi agar bisa mengusung calon sendiri di pemilu 2019. Sebab, jika menggunakan besaran PT 20 persen, maka PKB tentu akan kesulitan dalam mengusung calon dari internal partai.

"Kedua ancaman coattail efek itu sudah ada pelajarannya. Jadi di Brazil itu ketika dibuat keserentakan kemudian ada threshold capresnya maka hilang lah suara partai kecil di sana karena dimakan partai besar dan capres dari partai besar," papar Lukman.

(Baca: Pemerintah Tolak Ambang Batas 0 Persen)

Karena itu, menurutnya, usulan besaran PT juga tak semata disebabkan kepentingan masing-masing partai yang hendak mencalonkan kadernya sebagai presiden atau wakil presiden. Tetapi juga ada aspek keterwakilan dari konstituen partai kecil yang perlu dipertimbangkan.

"Ini jangan dianggap sebuah pertarungan yang tak ada landasan teorinya, tak ada hitungannya. Kita harus hormati partai kecil yang berusaha untuk survive," lanjut Lukman.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan menolak presidential threshold pada angka 0 persen.

(Baca: Mayoritas Fraksi Ingin Tak Ada Ambang Batas Pencapresan)

Angka ambang batas yang diusulkan pemerintah yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Alasannya, proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Sabrina Asril