Ketua Pansus Pemilu: "Presidential Threshold" 20 Persen Rentan Digugat

Rabu, 17 Mei 2017 | 20:45 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy memprediksi banyak pihak bakal menggugat jika presidential threshold (PT) diberlakukan dalam Undang-Undang Pemilu yang baru. 

Lukman bahkan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyampaikan kepada Pansus bahwa saat ini sudah ada yang menyatakan bakal menggugat Undang-undang Pemilu jika PT diberlakukan.

"MK juga menyatakan ke kami kalau kalian bikin (PT) 0 persen sudah dipastikan enggak akan ada yang gugat. Terus kami tanya kalau ada yang gugat gimana keputusannya. Nah itu nanti kata mereka tergantung hasil sidang konstitusi," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Tanpa "Presidential Threshold", Demokrat Yakin Pemilih Tak Kesulitan)

Ia menambahkan, saat berkonsultasi, MK menyatakan PT merupakan salah satu obyek gugatan. Dengan begitu, MK akan menjawab kedudukan PT dalam Undang-undang Pemilu yang baru.

"Jadi begitu, kalau ada PT 20 persen, nanti digugat Hary Tanoesoedibjo, Rhoma Irama, Yusril, Grace Natalie. Kalau 1 persen Yusril kemungkinan tidak menggugat. Tapi Hari Tanoe menggugat, Grace Natalie menggugat," lanjut Lukman.

Nama-nama yang disebut Lukman adalah para petinggi partai-partai baru. 

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan menolak presidential threshold pada angka 0 persen. 

(Baca: Rhoma: "Presidential Threshold" Anomali, Tak Rasional, dan Tak Relevan)

Angka ambang batas yang diusulkan pemerintah yakni parpol atau gabungan parpol yang minimal memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Alasannya, proses pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden memerlukan dukungan riil sebagaimana pemilihan calon anggota legislatif.

Dukungan riil tersebut terlihat dari jumlah suara yang diperoleh partai politik pada pemilu legislatif.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Krisiandi