Ini Empat Isu dalam RUU Pemilu yang Bakal Divoting di Paripurna

Rabu, 17 Mei 2017 | 21:39 WIB

KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, ada empat isu yang akan divoting pada rapat paripurna DPR.

Keempat isu itu yakni sistem pemilu legislatif, parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara.

"Iya, ada empat isu yang akan divoting di paripurna. Sistem pemilu legislatif, parliamentary threshold, presidential threshold, dan metode konversi suara," ujar Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Soal sistem pemilu, saat ini hanya menyisakan dua opsi yakni sistem terbuka berdasarkan suara terbanyak atau terbuka terbatas, yakni akan digunakan sistem terbuka bila dalam suatu daerah pemilihan yang paling banyak dicoblos adalah nama caleg.

Sementara, sistem tertutup berdasarkan nomor urut bila yang paling banyak dicoblos lambang partai. isu pa

Untuk isu parliamentary threshold, hingga saat ini masih menyisakan tiga opsi yakni 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen.

Terkait metode konversi suara yang menyisakan dua opsi yakni sainte lague murni yakni membagi jumlah suara tiap partai di suatu dapil dengan empat angka konstanta sesuai rumus.

Kedua, kuota hare, yakni menetapkan jumlah kursi yang didapat berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) terlebih dahulu.

BPP didapat setelah jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan tersebut.

"Yang agak berbeda pada presidential threshold karena sekarang muncul opsi baru yang menguat, yang muncul dari PKB, yakni besaran parliamentary threshold sama dengan presidential threshold," ujar Lukman.

Sebelumnya, hanya ada dua opsi yakni 0 persen dan 20-25 persen.

Lukman mengatakan beberapa partai menengah seperti PKS mulai melirik usulan PKB tersebut.

"Jadi nanti semakin menarik ini votingnya di paripurna, bakal ramai, masa paripurna sepi," ucap Lukman.

"Nanti sistem votingnya kami sediakan kertas dan di empat isu itu, lantas di masing-masing isu kami sediakan opsinya," lanjut dia.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.




Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary