Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP

Kamis, 30 Maret 2017 | 12:58 WIB

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani bersikukuh membantah isi berita acara pemeriksaan. Padahal, sebelumnya penyidik telah menguraikan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam.

Menurut penyidik, saat diperiksa, Miryam mengakui adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

"Anda tetap pada kesaksian dan mencabut BAP?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

"Iya," kata Miryam.

(Baca juga: 5 Anggota DPR Ini Disebut Ancam Miryam S Haryani terkait Korupsi E-KTP)

Miryam masih tetap pada keterangannya bahwa dia diancam penyidik saat diperiksa. Ia mengatakan, penyidik KPK Novel Baswedan saat itu menyatakan Miryam sudah akan ditangkap sejak 2010.

Pernyataan itu membuat politisi Partai Hanura itu tertekan.

"Itu bikin down saya. Kebayang anak saya saja," kata Miryam.

Saat dikonfrontasi, Novel menyatakan Miryam diancam oleh anggota DPR. Penyidik juga sudah menawarkan perlindungan kepada Miryam. Namun, Miryam membantahnya.

Ia mengatakan, sejak awal diperiksa, penyidik tak pernah menawarkan perlindungan.

"Baru kemarin setelah saya dipanggil Kamis kemarin, Novel datang ke rumah saya pagi-pagi sama dua orang. Saya bilang, apa lagi ini?" kata Miryam.

(Baca juga: Mereka yang Membantah Terima Uang Korupsi E-KTP)

Novel kembali diberi kesempatan berbicara setelah Miryam. Novel mengatakan, saat pemeriksaan, secara lugas dan detail Miryam menjabarkan soal pemberian uang.

Keterangan Miryam itu juga sesuai dengan keterangan saksi lain sehingga penyidik menganggapnya kuat.

Novel kembali menegaskan bahwa tak ada tekanan penyidik untuk menguraikan cerita seperti apa yang diinginkan.

"Saksi sejak awal mengakui. Kira-kira kepentingan saya melakukan itu (mengancam) apa?" kata Novel.

Kompas TV Mengaku Diintimidasi Penyidik, Saksi Kasus E-KTP Cabut BAP




Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Editor : Sabrina Asril