Izin Reklamasi Dicabut, PT Pembangunan Jaya Ancol Kalkulasikan Kerugian

By Jessi Carina - Kamis, 27 September 2018 | 14:23 WIB
Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Kondisi reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta, Rabu (13/7/2016). (KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA)

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pembangunan Jaya Ancol mengalkulasikan dampak yang mereka alami akibat pencabutan izin pulau reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, secara umum, PT Pembangunan Jaya Ancol mematuhi keputusan itu.

"Kalau soal untung rugi, kami belum bisa menyimpulkan karena masih dibahas, masih dikaji. Tetapi kami patuh kepada peraturan sih," ujar Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Merugi, PT Jakpro Terima Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Pulau Reklamasi

PT Pembangunan Jaya Ancol merupakan pemegang izin untuk Pulau I, J, dan K.

Adapun, awalnya BUMD DKI Jakarta ini ingin melakukan pengembangan tempat wisata Dunia Fantasi di salah satu pulau reklamasi itu.

Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol juga sudah sempat menyicil kewajiban yang dibebankan kepada pengembang.

Baca juga: Cabut Izin Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Kembalikan Revisi Raperda Pesisir

Rika mengatakan, kalkulasi dampak pencabutan izin pulau reklamasi yang sedang dilakukan juga akan menimbang hal-hal itu.

"Jadi itu semua adalah hal yang akan dibahas juga," ujar Rika.

Rika mengatakan, PT Pembangunan Jaya Ancol sendiri sudah lama tidak lagi melanjutkan proyek reklamasi. Tepatnya setelah ada moratorium yang dilakukan pemerintah pusat.

Baca juga: Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar

"Sejak moratorium sudah tidak ada (pengerjaan apa-apa)," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Baca juga: Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi

Sementara itu, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:

  • Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
  • Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
  • Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
  • Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
  • Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
  • Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
  • Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X