Merugi, PT Jakpro Terima Keputusan Pemprov DKI Cabut Izin Pulau Reklamasi

By Jessi Carina - Kamis, 27 September 2018 | 13:55 WIB
Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.
Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menerima keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencabut izin pulau reklamasi.

Adapun, PT Jakpro merupakan pemegang izin untuk Pulau O dan F.

"Intinya kami patuh kepada keputusan gubernur begitu saja. Jadi enggak ada masalah," ujar Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo Hani Sumarno ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Baca juga: Cabut Izin Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Kembalikan Revisi Raperda Pesisir

Meski demikian, Hani mengakui ada kerugian yang dialami PT Jakpro dengan pencabutan izin ini.

PT Jakpro setidaknya rugi waktu dalam melakukan perencanaan dan penjalinan kerja sama. Hani mengatakan semua itu dikerjakan dengan waktu yang tidak sebentar.

"Sekarang dengan dilakukan pencabutan artinya itu semua cancel," kata Hani.

Saat ini, PT Jakpro akan membahas penggunaan anggaran yang semula dialokasikan untuk proyek Pulau O dan F.

Baca juga: Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar

Hani mengatakan, pihaknya akan mengalihkan anggaran itu agar bisa dimanfaatkan dengan baik.

"Tetapi tetap ya, kami patuh pokoknya dan dukung apa yang menjadi kebijakan dan keputusan Pak Gubernur," ujar Hani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut.

Baca juga: Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi

Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.

"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kami lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies.

Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:

  • Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah) 
  • Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
  • Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
  • Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo) 
  • Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
  • Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
  • Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)

Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N. Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X