Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar

By Nursita Sari - Kamis, 27 September 2018 | 08:52 WIB
Warga menjejakkan kaki pertama kali di Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung.
Warga menjejakkan kaki pertama kali di Pulau G, saat melakukan aksi penyegelan pulau, Minggu (17/4/2016). Aksi yang diikuti ratusan warga pesisir Jakarta ini merupakan bentuk penolakan reklamasi Teluk Jakarta yang tengah berlangsung. (KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun telah menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Teluk Jakarta. Karena itu, KSTJ mengusulkan pembongkaran pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun itu.

Anggota KSTJ, Tigor Hutapea, mencontohkan, abrasi Pulau G membuat air laut di Teluk Jakarta kotor.

"Pulau G itu udah enggak mungkin diapa-apain lagi, bentuknya enggak jelas lagi. Pulau G itu sudah abrasi, sudah bikin air kotor. Pulau G itu bongkar saja," ujar Tigor, Rabu (26/9/2018) malam.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Selain Pulau G, Tigor menyebutkan, Pulau C dan Pulau D juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Daerah di sekitar pulau itu selalu terkena banjir rob saat air laut pasang.

"Secara faktanya di lapangan, itu sudah bikin kerusakan. Wilayah Dadap, Muara Kamal, itu sudah banjir kalau air pasang gara-gara Pulau C dan Pulau D. Air di depan Muara itu sudah bau, sudah tercemar," kata dia.

Namun, KSTJ mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertahankan pulau-pulau itu dan memanfaatkannya. Asalkan, pemanfaatan pulau itu tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun juga harus berdasarkan kajian dan audit.

"Kalau ternyata udah berdampak serius seperti itu, kami sih dari KSTJ, (usul) bongkar saja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, kemudian memastikan bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," ucap Tigor.

 Anies kemarin mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun. Sementara izin empat pulau yang sudah dibangun  yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X