Cabut Izin Reklamasi, Pemprov DKI Diminta Segera Kembalikan Revisi Raperda Pesisir

By Jessi Carina - Kamis, 27 September 2018 | 09:36 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/7/2018). (KOMPAS.com/JESSI CARINA )

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengembalikan revisi rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan pesisir. Menurut Sani (sapaan Triwisaksana), hal ini penting untuk menentukan nasib pulau-pulau yang sudah dibangun.

"Sebaiknya Gubernur segera menyerahkan Raperda Pengelolaan Kawasan Pesisir ke DPRD agar bisa dibahas bersama masa depan penataan ruang pesisir dan manfaatnya bagi publik," ujar Sani ketika dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Sani mengingatkan izin reklamasi yang dicabut adalah izin terhadap 13 pulau yang baru akan direklamasi. Namun, pulau yang sudah terlanjur dibangun izinnya tidak dicabut. Pulau yang sudah dibangun itu harus diatur pemanfaatannya melalui raperda tersebut.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Sebelumnya Pemprov DKI menarik kembali dua raperda terkait reklamasi yang sebenarnya sudah berada di DPRD DKI. Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Sampai saat ini, Pemprov DKI belum mengembalikan lagi raperda tersebut ke DPRD DKI. Sani mengatakan DPRD DKI bisa membahas raperda tersebut dengan cepat agar nasib pulau reklamasi yang telah dibangun menjadi jelas.

"Yang penting eksekutif bisa menjelaskan dan berargumentasi dengan DPRD nantinya," ujar Sani.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin mengumumkan untuk menghentikan total proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum dibangun.

Baca juga: Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi, Izin 13 Pulau Dicabut

Proyek reklamasi itu dihentikan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta bentukan Anies melakukan verifikasi semua kegiatan reklamasi di Jakarta.

"Bisa saya umumkan hari ini bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," ujar Anies.

Namun, Anies tidak mencabut izin empat pulau reklamasi di Teluk Jakarta karena sudah terlanjur dibangun. Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X