"Cabut Izin Tidak Cukup untuk Hentikan Reklamasi"

By Nursita Sari - Kamis, 27 September 2018 | 08:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers pengentian proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi tidak cukup untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab, pengembang bisa kembali mengajukan izin pembangunan proyek reklamasi tersebut.

"Langkah yang dilakukan Anies untuk menghentikan reklamasi, mencabut izin itu sudah tepat. Tapi, (cabut izin) itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi," kata anggota KSTJ Tigor Hutapea saat dihubungi, Rabu (26/9/2018) malam.

Menurut Tigor, langkah selanjutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang melarang pembangunan reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca juga: 7 Fakta Seputar Penghentian Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta

Caranya yakni dengan tidak memasukkan ketentuan reklamasi dalam Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Tigor menyebutkan, tidak ada masalah jika Pemprov DKI berencana menggabungkan dua raperda itu.

"Dua raperda itu kan sebagai dasar untuk membangun (reklamasi) ya, baik itu di darat maupun di laut. Di raperda itu harus dipastikan, ketika disahkan jadi perda, tidak memuat tentang reklamasi," kata Tigor.

"Maka tidak ada peluang bagi pengusaha, bagi siapa pun, untuk mengajukan izin baru," lanjutnya.

Menurut Tigor, raperda itu sebaiknya disahkan sebelum revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur terbit. Sebab, revisi perpres itu salah satunya mengatur soal reklamasi.

Baca juga: Telanjur Dibangun, Izin 4 Pulau Reklamasi Tak Dicabut

"Informasi yang kami terima, Kemenko Maritim mengajukan (Perpres) Jabodetabekpunjur itu ada reklamasinya. Makanya ini, kalau bagusnya, dulu-duluannya ini, harus duluan Pemprov," ucap Tigor.

Anies kemarin mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun. Sementara izin 4 pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C, D, G, dan N, tidak dicabut.

Nasib empat pulau reklamasi yang sudah dibangun akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta. Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X