Made Oka Bawa Konsorsium E-KTP Bertemu Bank untuk Pinjam Uang Muka

By Abba Gabrillin - Selasa, 28 Agustus 2018 | 13:00 WIB
Persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Made Oka Masagung diketahui pernah membawa sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP untuk bertemu beberapa pihak bank.

Saat itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP, tidak memiliki uang muka.

Hal itu dikatakan pegawai PT Quadra Solution Willy Nusantara Najoan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (28/8/2018). Willy bersaksi untuk terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Menurut Willy, pada sekitar Agustus atau September 2011, dia diajak oleh Direktur Utama PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo ke Kantor Sinarmas Finance di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Saat itu, ada Made Oka dan salah satu anggota konsorsium, Paulus Tannos.

"Seusai kontrak, konsorsium berhak dapat uang muka. Tapi Kemendagri tidak bersedia, minta konsorsium yang biayai dulu. Maka kami melakukan penjajakan ke bank, salah satunya Sinarmas," kata Willy.

Baca juga: Penyedia "Software" E-KTP Diantar Made Oka Masagung ke Rumah Novanto

Menurut Willy, Made Oka yang memperkenalkan anggota konsorsium dengan pihak Sinarmas. Namun, pada akhirnya Sinarmas tidak bersedia memberikan pinjaman.

Selain ke Sinarmas, Made Oka juga beberapa kali mempertemukan pihak konsorsium dengan pihak bank. Salah satunya Bukopin. Namun, pinjaman uang muka tetap tidak didapat oleh konsorsium.

Willy tidak mengetahui siapa yang menunjuk Made Oka untuk mencarikan uang muka bagi konsorsium. Namun, dalam fakta persidangan sebelumnya, orang yang menunjuk Made Oka adalah Setya Novanto yang saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Setya Novanto meyakinkan para anggota konsorsium bahwa Made Oka punya banyak kenalan yang dapat membantu secara finansial. Selain itu, Novanto juga berpesan kepada pihak konsorsium agar uang fee bagi dirinya dan anggota DPR diberikan melalui Made Oka.

"Asumsi saya, Pak Made Oka ada pembicaraan dengan Pak Anang sebelumnya," kata Willy.

Baca juga: Menurut Novanto, Salah Satu Anggota Konsorsium E-KTP Orang Dekat Gamawan Fauzi

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk Setya Novanto.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X