Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Sidang Dakwaan

By Abba Gabrillin - Senin, 30 Juli 2018 | 09:50 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/7/2018).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Kedua terdakwa akan diproses dalam satu dakwaan yang disusun secara alternatif," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga: Aziz Syamsuddin Mengenal Keponakan Novanto sebagai Pengurus Golkar

KPK telah memeriksa 120 saksi untuk tersangka Irvanto. Adapun unsur-unsur saksi yang telah diperiksa berasal dari anggota dan mantan anggota DPR, pejabat dan pegawai negeri sipil Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Badan Penerapan dan Pengembangan Teknologi, swasta, notaris dan lainnya.

Dalam kasus ini, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Keponakan Setya Novanto itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera.

Baca juga: Ketua DPR Mengaku Kenal dengan Keponakan Novanto

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sementara itu, dalam kasus e-KTP, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Baca juga: Keponakan Novanto Mengaku Berikan Uang ke Jafar Hafsah dan Nur Assegaf

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP. Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Kompas TV KPK telah mencegah ke luar negeri istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X