KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengusaha Made Oka Masagung

By Dylan Aprialdo Rachman - Kamis, 31 Mei 2018 | 18:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung, Rabu (4/4/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung, Rabu (4/4/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka pengusaha Made Oka Masagung terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka MOM (Made Oka Masagung) dalam kasus e-KTP selama 30 hari ke depan, mulai dari 3 Juni - 2 Juli 2018," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).

Dalam kasus ini, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Made Oka Ditahan KPK

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Kompas TV KPK menahan tersangka kasus korupsi KTP elektronik Made Oka Masagung.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X