Made Oka Masagung Didakwa Jadi Perantara Suap untuk Setya Novanto

By Abba Gabrillin - Senin, 30 Juli 2018 | 17:39 WIB
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18.
Pengusaha Made Oka Masagung meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (8/3). Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Made Oka Masagung didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

"Terdakwa melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum, menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7/2018).

Menurut jaksa, awalnya Konsorsium PNRI yang memenangkan lelang proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka.

Untuk itu, sejumlah pengusaha dalam Konsorsium PNRI yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo dan Paulus Tannos melaporkannya kepada Setya Novanto.

Baca juga: Keponakan Novanto dan Made Oka Masagung Hadapi Sidang Dakwaan

Atas laporan tersebut, Novanto menyampaikan akan memperkenalkan Made Oka untuk mengatasi pendanaan pelaksanaan proyek.

Setelah pertemuan itu, menurut jaksa, Novanto memperkenalkan Made Oka kepada Paulus Tannos di rumah Novanto. Dalam kesempatan itu, Made Oka menyanggupi untuk membantu.

Selain itu, Novanto meminta Made Oka untuk menerima fee dari konsorsium.

Selanjutnya, menurut jaksa, sesuai kesepakatan di antara pengusaha pada 14 Juni 2012, fee untuk Novanto dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee sejumlah 1,8 juta dollar Amerika Serikat.

Uang tersebut berasal dari Johannes Marliem, salah satu penyedia produk biometrik merek L-1 melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 dengan underlying transaction “software development final payment”.

Selain itu pada 10 Desember 2012, Made Oka kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang S Sudihardjo sejumlah 2 juta dollar AS.

Penyerahan melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Made Oka.

Menurut jaksa, transaksi disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100.000 lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.

Baca juga: Tersangka Kasus E-KTP Made Oka Mendadak Sakit Saat Hendak Ditahan KPK

Selain itu, Made Oka juga mengirimkan sebagian uang dari Johannes Marliem kepada keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, melalui rekening milik Muda Ikhsan Harahap di Bank DBS Nomor Rekening 017-4-090023 sejumlah 315,000 dollar AS.

Menurut jaksa, uang-uang yang diterima oleh Setya Novanto dari Made Oka dan Irvanto, jumlahnya mencapai 7,3 juta dollar AS.

Selain Novanto, perbuatan Made Oka dan Irvanto telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Dokter Bimanesh menyatakan dirinya telah dikorbankan oleh pihak manajemen RS Medika Permata Hijau yang seharusnya ikut bertanggung jawab.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X