Disebut Terima 3,5 Juta Dollar AS, Keponakan Novanto Mengaku Hanya Dapat 2,9 Juta Dollar AS

By Abba Gabrillin - Selasa, 21 Agustus 2018 | 17:21 WIB
Persidangan untuk dua terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Persidangan untuk dua terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (14/8/2018). (Kompas.com/Abba Gabrilin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi membantah menerima uang 3,5 juta dollar Amerika Serikat melalui money changer. Irvan mengaku hanya menerima 2 juta dollar AS.

Hal itu dikatakan Irvanto saat memberikan tanggapan terdakwa atas keterangan para saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (21/8/2018).

"Transaksi saya 3 juta dollar AS, yang saya terima 2,9 juta dollar AS setelah dipotong 40 rupiah per dollar," ujar Irvanto.

Sebelumnya, Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala mengaku pernah dihubungi oleh Irvanto.

Baca juga: 4 Kali Jadi Saksi Kasus E-KTP, Pengusaha Money Changer Mengeluh Capek

Saat itu, Irvan meminta bantuan money changer untuk melakukan pengiriman uang dari luar negeri.

Namun, Irvan meminta uang tidak ditransfer secara langsung. Pengiriman uang diminta melalui sistem barter antar money changer.

Iwan kemudian bersedia membantu pengiriman uang sebesar 3,5 juta dollar AS. Menurut kesaksian Iwan, Irvan meminta uang tersebut diserahkan melalui stafnya yang bernama Ahmad.

Baca juga: Keponakan Setya Novanto Didakwa Merekayasa Lelang E-KTP dan Jadi Perantara Suap

Iwan kemudian mengikuti arahan Irvan tersebut. Iwan menyerahkan uang 3,5 juta dollar AS itu kepada Ahmad.

Namun, Irvan juga membantah keterangan Iwan itu. Menurut dia, uang 2,9 juta dollar diberikan langsung oleh Iwan di kantornya di Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.

Meski Irvanto membantah, Iwan menyatakan tetap pada keterangannya sejak awal.

"Mohon maaf, saya tetap pada pendirian saya, saya serahkan 3,5 juta dollar AS melalui Pak Ahmad," kata Iwan.

Baca juga: Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang 1,5 Juta Dollar AS ke Chairuman Harahap

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.

Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.

Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Irvan disebut beberapa kali menerima uang Johannes Marliem selaku penyedia produk biometrik merek L-1 yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dollar Amerika Serikat.

Menurut jaksa, uang tersebut disebut sebagai fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi kasus korupsi KTP Elektronik.



Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X