Keponakan Novanto Mengaku Berikan Uang ke Jafar Hafsah dan Nur Assegaf

By Abba Gabrillin - Senin, 21 Mei 2018 | 16:37 WIB
Politisi Partai Demokrat, Jafar Hafsah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Politisi Partai Demokrat, Jafar Hafsah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (7/7/2017). Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang diduga menerima aliran uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.

Dua di antaranya adalah anggota Fraksi Partai Demokrat, M Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf.

Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).

"Terus saya serahkan kepada Jafar 100.000 dollar AS ke Ibu Nur Assegaf 100.000 dollar AS. Saya lupa beberapa yang lain, tapi saya ada catatannya, saya sudah ajukan justice collaborator," ujar Irvanto kepada majelis hakim.

Baca juga: Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang kepada Agun Gunandjar

Menurut Irvanto, uang tersebut diberikan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia mengaku diperintah oleh Andi untuk mengantarkan uang tersebut kepada anggota DPR.

Secara spesifik, uang tersebut diterima Irvan dari pengusaha money changer, Riswan alias Iwan Barala sebesar 3,5 juta dollar AS.

Adapun, uang yang dimaksud berasal dari Biomorf Mauritius, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek e-KTP.

Baca juga: Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang 1,5 Juta Dollar AS ke Chairuman Harahap

Sebelumnya, nama Jafar Hafsah juga pernah disebut menerima uang senilai 100.000 Dollar AS. Itu diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus e-KTP Andi Agustinus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Saat bersaksi dalam persidangan sebelumnya, Jafar Hafsah mengakui pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin yang saat itu menjabat bendahara Fraksi Demokrat.

Kompas TV Yasonna Laoly, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X