Aturan Ganjil-Genap Digugat ke MA, Kadishub Senang Bisa Beri Penjelasan

By Jessi Carina - Jumat, 17 Agustus 2018 | 14:38 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/3/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah tidak kecewa dengan adanya gugatan ganjil-genap ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, ini merupakan kesempatan Dinas Perhubungan menjelaskan aturan itu.

"Jadi gugatan-gugatan yang disampaikan masyarakat sebenarnya adalah kesempatan buat kami menjelaskan duduk masalahnya, aturannya bagaimana," ujar Andri di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).

Baca juga: Ternyata Ada Pengaruh Positif Sejak Perluasan Ganjil-Genap

Andri ingin menjelaskan tujuan dan manfaat kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

Itu sebabnya dia tidak keberatan atas gugatan warga ke MA. Selain merupakan hak warga, Andri jadi punya kesempatan menjelaskan lebih banyak.

"Kami punya kesempatan untuk menjelaskan semua," kata dia.

Baca juga: Pergub Ganjil-Genap Digugat ke MA, Ini Komentar Gubernur DKI

Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu-lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.

Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap terdaftar dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018.

Baca juga: Kecelakaan Lalin Turun 11 Persen Setelah Ganjil-Genap Diterapkan

Gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.

Pemohon uji materil ganjil-genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X