Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Digugat ke Mahkamah Agung

By Yoga Sukmana - Rabu, 15 Agustus 2018 | 14:43 WIB
Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).
Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.

Aturan tersebut termuat di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalulintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.

"Kalau tadi ada yang tanya, ini diakukan uji materil di MA soal ganjil genap," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Baca juga: Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang

Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap terrung di dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah ketika ditemui di Media Center, MA, Jakarta, Jumat (12/1/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Pemohon uji materil ganjil-genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, selama 10 hari pemberlakuan sistem ganjil-genap, 11.240 pemilik mobil kena tilang karena melanggar.

Baca juga: Bertemu Sandiaga, Grab Minta Dibebaskan dari Ganjil-Genap Selama Asian Games

Data yang dirilis Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, pengemudi yang banyak kena tilang berada di kawasan Jakarta Timur, yaitu 2.178 pengguna mobil.

Kedua terbesar di Jakarta Utara dengan jumlah 1.862 pengemudi. Kedua daerah itu yang berkontribusi paling besar.

"Petugas juga mengamankan barang bukti seperti STNK sebanyak 6.271 lembar dan 5.228 SIM selama 10 hari ini," ujar Budiyanto seperti dilansir laman NTMCPolri, Minggu (12/8/2018).

Kompas TV Simak penelusuran Digital Jurnalis KompasTV soal beredarnya penjualan plat palsu.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X