Ganjil-Genap Asian Games Digugat, Pemprov DKI Pastikan Terus Evaluasi Kebijakan

By Nibras Nada Nailufar - Rabu, 15 Agustus 2018 | 21:34 WIB
Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).
Polisi menghentikan mobil yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Yayan Yuhanah mengaku belum menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung terkait permohonan uji materi kebijakan ganjil-genap selama Asian Games. Ia mengatakan siap mengirimkan jawaban dari permohonan itu.

"Belum dapat dari MA, kami masih menunggu dan akan mengirimkan jawaban," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya bersama Biro Hukum akan menjawab permohonan itu dengan laporan dampak kebijakan ganjil-genap.

"Kita harus mengevaluasi dari 13 hari kita laksanakan artinya pemerintah kan tidak tutup mata," ujar Sigit di Balai Kota, Rabu.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap di Jakarta Digugat ke Mahkamah Agung

Sigit mengakui bahwa kebijakan itu menyusahkan beberapa kelompok masyarakat. Namun ia mengatakan siap mengevaluasi kebijakan untuk mengakomodir semua kepentingan.

"Setiap keputusan direncanakan, dievaluasi bagaimana untuk bisa mengakomodir semua. Meskipun tidak harus keinginan atau harapan kelompok ini diakomodir semuanya. Tapi kita memperhatikan fakta itu semua," kata Sigit.

Sigit juga memastikan dasar hukum berupa Pergub itu sudah kuat dan didukung oleh berbagai aturan di atasnya.

Sebelumnya, pada Senin (13/8/2018), seorang bernama Andrian Nizar mengajukan permohonan uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Permohonan uji materi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung dengan register HUM Nomor 57P/HUM/2018.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X