Pergub Ganjil-Genap Digugat ke MA, Ini Komentar Gubernur DKI

By Jessi Carina - Kamis, 16 Agustus 2018 | 12:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan pada Festival Muara Baru 2018 di Dermaga Barat PPS Nizam Zachman, Jakarta, Sabtu (11/8/2018). Festival tersebut merupakan peringatan 34 tahun Perlabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi sambutan pada Festival Muara Baru 2018 di Dermaga Barat PPS Nizam Zachman, Jakarta, Sabtu (11/8/2018). Festival tersebut merupakan peringatan 34 tahun Perlabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempermasalahkan adanya gugatan terhadap aturan ganjil-genap yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Anies mengatakan, itu merupakan hak setiap warga negara. 

"Kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah, itu adalah menjalankan haknya. Kita harus hormati, kita harus hargai dan biarkan proses hukum berjalan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: Kecelakaan Lalin Turun 11 Persen Setelah Ganjil-Genap Diterapkan

Menurut Anies, kebijakan apa pun bisa digugat secara hukum. Nantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mengikuti putusan pengadilan.

"Ini adalah negara hukum, setiap keputusan hukum bisa digugat juga secara hukum dan nanti kita taati keputusan pengadilan," kata dia.

Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan uji materil aturan penerapan sistem kendaraan berpelat nomor ganjil-genap di Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu-lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games 2018.

"Kalau tadi ada yang tanya, ini diakukan uji materil di MA soal ganjil genap," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Kantor MA, Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Baca juga: Ganjil-Genap Asian Games Digugat, Pemprov DKI Pastikan Terus Evaluasi Kebijakan

Uji materi pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap terdaftar dalam perkara HUM Nomor 57P/HUM/2018. Gugutan tersebut didaftarkan pada 13 Agustus 2018.

Pemohon uji materil ganjil-genap atas nama Andrian Nizar. Adapun termohon uji materi tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Editor : Icha Rastika
Artikel Terkait


Close Ads X