Keponakan Novanto Akui Serahkan Uang 1,5 Juta Dollar AS ke Chairuman Harahap

By Abba Gabrillin - Senin, 21 Mei 2018 | 15:52 WIB
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir penyerahan uang kepada anggota DPR.

Uang itu terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut Irvan, salah satu orang yang pernah dia berikan uang adalah mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Baca juga: Nazaruddin Mengaku Lihat Pemberian Uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap

Politisi Partai Golkar itu mendapat uang 1,5 juta dollar Amerika Serikat.

Hal itu dikatakan Irvan saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018).

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

"Pemberian pertama 500.000 dollar AS, berikutnya 1 juta dollar AS," kata Irvanto.

Ia menjelaskan, pemberian pertama sebesar 500.000 dollar AS diserahkan di Pondok Indah Mall 2. Uang diterima oleh anak Chairuman Harahap.

Baca juga: Hakim kepada Chairuman: Bapak Fisiknya Sehat, Cuma Suka Lupa-lupa Dikit

Kemudian, pemberian kedua sebesar 1 juta dollar AS dilakukan di salah satu kafe di Hotel Mulia, Senayan.

Sebelum penyerahan, Irvan diminta oleh pengusaha Made Oka Masagung untuk membuat janji dengan Chairuman mengenai lokasi penyerahan uang.

"Dapat saya jelaskan, itu 1 juta (dollar AS) saya antarkan sama Pak Oka di Hotel Mulia kepada Pak Chairuman Harahap," kata Irvan.

Baca juga: Chairuman Harahap Dicecar Hakim soal Uang Miliaran Rupiah di Lemari

Dalam kasus ini, Made Oka Masagung diduga menjadi perantara uang suap kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR. Uang tersebut berasal dari perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP.

Kompas TV Dalam surat dakwaan jaksa, Anang Sugiana berperan memberi uang kepada Setya Novanto sebesar 3, 5 juta dollar Amerika Serikat.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X