Gratifikasi yang Dilaporkan ke KPK, dari Perhiasan, iPhone X, Keris, hingga "Wine"

By Dylan Aprialdo Rachman - Senin, 4 Juni 2018 | 20:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sebuah hiasan berlapis emas dan sebuah botol wine turut ditampilkan tim gratifikasi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sebuah hiasan berlapis emas dan sebuah botol wine turut ditampilkan tim gratifikasi KPK. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi berbagai laporan penerimaan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, PNS, BUMN hingga BUMD.

Sejak 1 Januari 2018 hingga 4 Juni 2018, KPK mengumumkan total penerimaan gratifikasi yang dinyatakan menjadi milik negara, sekitar Rp 6,2 miliar.

"Lebih tepatnya Rp 6.203.115.339 dalam bentuk uang sebesar Rp 5.449.324.132, dan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207," ujar Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dalam konferensi pers, tim gratifikasi KPK tampak menunjukkan sejumlah barang gratifikasi unik dan mewah yang telah diterima dari sejumlah pihak terkait.

Baca juga: Hingga Awal Juni 2018, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 6,2 Miliar

Beberapa barang itu terdiri dari keris dengan sarung yang terbuat dari kayu cendana, perhiasan berlian dan permata, sejumlah kotak yang berisikan jam tangan mewah merek Audemars Piguet, serta tiga unit iPhone X.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sejumlah perhiasan mewah dan jam tangan turut ditampilkan tim gratifikasi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sejumlah perhiasan mewah dan jam tangan turut ditampilkan tim gratifikasi KPK. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Di bawah jenis-jenis barang itu, tim gratifikasi juga menyelipkan beberapa lembar kain khas daerah berwarna merah.

Selain itu terdapat pula satu kotak besar warna hitam yang berisi sebuah hiasan berlapis emas dan sebuah botol minuman anggur atau wine.

Giri juga memaparkan, instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2.8 miIiar, Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan Rp 47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1juta.

Giri menilai, tren pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, dan BUMD semakin membaik.

"Artinya ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi semakin membaik," kata Giri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sejumlah jam tangan mewah dan sebuah unit Iphone X turut ditampilkan tim.gratifikasi KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, BUMN, BUMD hingga penyelenggara terkait dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). Sejumlah jam tangan mewah dan sebuah unit Iphone X turut ditampilkan tim.gratifikasi KPK. (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Sementara dari frekuensi laporan penerimaan gratifikasi terbanyak sejak Januari 2015 hingga 4 Juni 2018, Kementerian Agama menempati urutan pertama dengan 59 laporan. Setelah itu, disusul Kementerian Perhubungan 58 laporan, Kementerian Kesehatan 50 laporan, dan Pemprov DKI Jakarta 45 laporan

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi berbagai laporan penerimaan gratifikasi yang telah disampaikan oleh berbagai pihak.

Ia juga berharap pada bulan Ramadhan hingga Lebaran nanti seluruh pihak terkait untuk kooperatif menghindari berbagai upaya yang mengarah pada dugaan gratifikasi.

Agus juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk segera melaporkannya ke KPK atau unit pengendali gratifikasi di kementerian dan lembaga terkait.

"Saya sudah menandatangani surat ke seluruh lembaga dan kementerian termasuk asosiasi dan pimpinan perusahaan yang pada intinya adalah tentang pengendalian gratifikasi. Tradisi (Ramadhan) ini jangan sampai dikotori oleh hal lain yang sifatnya gratifikasi," kata Agus.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X