KPK Terima Laporan Gratifikasi dari Pejabat di Kementerian Pertanian

By Dylan Aprialdo Rachman - Kamis, 31 Mei 2018 | 11:15 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/1/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan.

"Sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Dari Laporan Gratifikasi ke KPK, Rp 114 Miliar Masuk Kas Negara

Ia menjelaskan, alasan pemberian uang itu dianggap sebagai ucapan terima kasih kepada direktur tersebut. KPK, kata Febri, mengapresiasi sikap pejabat yang mematuhi pelaporan gratifikasi.

"Sekaligus KPK mengingatkan seluruh pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001," kata dia.

Menurut Febri, Kementerian Pertanian telah membentuk unit pengendali gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Itu merupakan hal yang sangat positif untuk pencegahan korupsi. 

Baca juga: KPK: 5 Laporan Gratifikasi Hadiah Raja Salman, dari Jam Rolex hingga Pedang Emas

Febri berharap unsur pimpinan kementerian terkait diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat bagi pegawainya.

"Agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementan mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 16 mobil dari sebuah showroom di Mojokerto, Jawa Timur.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X