Kasus Bupati Mojokerto, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Terkait Izin Proyek-proyek

By Dylan Aprialdo Rachman - Sabtu, 5 Mei 2018 | 06:58 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi untuk tersangka Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari pegawai negeri sipil Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, seperti Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Lapangan Pekerjaan Kemlagi dan Ngranggon, Staf Dinas PU BM, dan lainnya

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait dugaan penerimaan-penerimaan yang diduga oleh Bupati Mojokerto terkait pengurusan izin-izin di Pemkab Mojokerto," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/5/2018).

Baca juga : Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah 2 Kantor di Jakarta

Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin periode 2010-2015 diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain Mustofa, KPK juga menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) bersama-sama ZAB (Zainal Abidin) diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di tahun 2015 dan proyek lainnya," ujar Laode.

Baca juga : Kasus Bupati Mojokerto, KPK Pelajari Dokumen Izin Pendirian Menara Telekomunikasi

Dalam perkara ini, KPK menduga keduanya menerima gratifikasi sekitar Rp 3,7 miliar.

Dalam perkara ini, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X