Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 22 Mei 2018 | 11:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, Selasa (22/5/2018).

Sherrin akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZZ (Zumi Zola) dan ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi

Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Pengobatan Diabetes Zumi Zola ke KPK

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.

Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".

Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.

Kompas TV KPK pun telah memperpanjang masa penahanan Zumi Zola selama 40 hari ke depan sejak 29 April 2018.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X