Hingga Awal Juni 2018, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp 6,2 Miliar

By Dylan Aprialdo Rachman - Senin, 4 Juni 2018 | 19:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 795 laporan penerimaan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, hingga BUMD dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 795 laporan penerimaan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, hingga BUMD dalam konferensi pers, Senin (4/6/2018). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 1 Januari hingga 4 Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 795 laporan penerimaan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, hingga BUMD.

Sebanyak 534 laporan dinyatakan menjadi milik negara, 15 laporan dinyatakan milik penerima, dan sisanya dianugerahkan surat apresiasi dan masuk dalam daftar negatif gratifikasi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengungkapkan, total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara sekitar Rp 6,2 miliar.

"Lebih tepatnya Rp 6.203.115.339 dalam bentuk uang sebesar Rp 5.449.324.132, dan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207," ujar Giri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Gratifikasi Unik yang Dilaporkan ke KPK, dari Umrah hingga Ginseng

Giri juga memaparkan, instansi yang paling besar nilai Iaporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan sekitar Rp 2.8 miIiar, Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta, Otoritas Jasa Keuangan Rp 47,5 juta, dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 44,1juta.

Giri menilai, tren pelaporan gratifikasi dari kementerian, lembaga, penyelenggara negara, BUMN, dan BUMD semakin membaik.

"Artinya ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya tingkat kebenaran pelaporan gratifikasi semakin membaik," kata Giri.

Sementara dari frekuensi laporan penerimaan gratifikasi terbanyak sejak Januari 2015 hingga 4 Juni 2018, Kementerian Agama menempati urutan pertama dengan 59 laporan, disusul Kementerian Perhubungan 58 laporan, Kementerian Kesehatan 50 laporan dan Pemprov DKI Jakarta 45 laporan

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengapresiasi berbagai laporan penerimaan gratifikasi yang telah disampaikan oleh berbagai pihak.

Baca juga: Cerita Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Ia juga berharap di bulan Ramadhan dan hari Lebaran nanti menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk koperatif menghindari berbagai upaya yang mengarah pada dugaan gratifikasi.

Sebab, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam 30 hari berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Agus juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk segera melaporkannya ke KPK atau unit pengendali gratifikasi di kementerian dan lembaga terkait.

"Saya sudah menandatangani surat ke seluruh lembaga dan kementerian termasuk asosiasi dan pimpinan perusahaan yang pada intinya adalah tentang pengendalian gratifikasi. Tradisi (Ramadhan) ini jangan sampai dikotori oleh hal lain yang sifatnya gratifikasi," kata Agus.

Kompas TV KPK terus memburu pejabat daerah yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X