Bupati Halmahera Timur Akan Segera Disidang Terkait Dugaan Penerimaan Gratifikasi Proyek

By Dylan Aprialdo Rachman - Jumat, 25 Mei 2018 | 20:12 WIB
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).
Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan ke tingkat penuntutan.

Rudi merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RE (Rudi Erawan) dalam tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2016 ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Halmahera Timur Bantah Terima Suap

Sidang terhadap Rudi direncanakan akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Febri, sejak ditetapkan sebagai tersangka, 27 saksi telah diperiksa untuk Rudi. Rudi juga telah diperiksa sebanyak lima kali sebagai tersangka pada 2 dan 5 Maret, 11 April, 3 dan 11 Mei 2018.

Adapun unsur saksi yang telah diperiksa terdiri dari Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian PUPR.

Baca juga: Bupati Halmahera Timur Diduga Terima Suap Rp 6,3 M dari Proyek PUPR

Selain itu ada saksi dari unsur anggota DPR-RI, Ketua DPRD Provinsi Maluku 2014-2019, Direktur CV Putra Mandiri, dan pihak swasta lainnya.

Dalam kasus ini, Bupati Rudi Erawan diduga menerima suap Rp 6,3 miliar. Suap untuk Rudi diduga diberikan oleh mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Amran diduga menerima sejumlah uang terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Uang tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Baca juga: Bantah Terima Uang, Bupati Halmahera Timur Dikonfrontasi di Pengadilan

Selain itu, Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Penetapan tersangka Rudi adalah pengembangan dari OTT KPK pada 2016 lalu terhadap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X