Menurut Novanto, Salah Satu Anggota Konsorsium E-KTP Orang Dekat Gamawan Fauzi

By Abba Gabrillin - Senin, 21 Mei 2018 | 14:21 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017).
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto kembali bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/5/2018). Novanto bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Dalam persidangan, Novanto mengaku pernah ditemui sejumlah anggota konsorsium pelaksana proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Salah satu yang hadir dalam pertemuan di kediaman Novanto adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

"Paulus Tanos memang orangnya Pak Menteri," ujar Setya Novanto kepada majelis hakim.

Baca juga: Hakim Anggap Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Turut Terima Uang E-KTP

Menurut Novanto, salah satu pengusaha, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, pernah memberi tahu bahwa Paulus merupakan orang dekat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Dalam pertemuan di kediaman Novanto itu, para pengusaha termasuk Paulus Tanos dan Andi meminta agar Novanto membantu mengatasi persoalan kekurangan modal untuk melaksanakan proyek e-KTP.

Menurut Novanto, saat itu disepakati bahwa pengusaha Made Oka Masagung akan membantu konsorsium untuk mendapatkan modal kerja.

Baca juga: KPK: Gamawan Fauzi Diperiksa untuk Irvanto dan Made Oka

"Mungkin karena saya ketua fraksi, Oka juga kawan saya. Paulus menyampaikan mau pinjam uang ke saya. Paulus bilang sudah ada approach dengan pihak Kemendagri. Saya juga tanya, benar sampai Paulus meminta bantuan ke Azmin (adik Gamawan)," kata Novanto.

Meski demikan, Novanto membantah bahwa dalam pertemuan itu dibicarakan juga soal pembagian fee kepada dia dan anggota DPR lainnya.

Kompas TV Selama masa orientasi ini, terpidana korupsi 15 tahun penjara itu belum boleh dijenguk oleh siapapun.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X