Terkait Kasus Perintangan E-KTP, Sugiharto Diperiksa di Lapas Sukamiskin

By Reza Jurnaliston - Jumat, 11 Mei 2018 | 19:06 WIB
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Sugiharto menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Sugiharto menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi KTP Elektronik dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memastikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto tidak hadir ke gedung KPK sebagai saksi.

Sedianya Sugiharto hari ini dimintai keterangan terkait kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP.

“Saksi tidak hadir ke KPK dan diperiksa di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ucapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Baca juga: Di Tangan Artidjo, Hukuman Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Febri menjelaskan bahwa penyidik KPK mengklarifikasi kepada Sugiharto soal informasi permintaan tersangka Markus Nari, untuk tidak menyebut nama dia dalam proses persidangan.

“Jadi penyidik mengklarifikasi dan memastikan kembali waktu peristiwa itu terjadi kapan,” katanya.

Menurut Febri, proses penyidikan sudah hampir selesai tinggal menunggu proses penyidikan untuk perkara pokok.

Lebih lanjut, kata Febri, ada kemungkinan penyidikan perkara kasus korupsi E-KTP dengan kasus merintangi proses penyidikan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus E-KTP akan digabung.

“Jadi ada kemungkinan untuk digabung, dengan pertimbangan efektifitas dan efesiensi sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: Vonis Irman dan Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun, Ini Tanggapan KPK

Sebelumnya, Markus Nari yang merupakan anggota DPR diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus korupsi terkait pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Sementara itu, nama Zulhendri muncul dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Pengacara Elza Syarief yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan bahwa ia mendapat informasi Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Rudi Alfonso memengaruhi saksi-saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Rudi diduga memengaruhi agar para saksi mencabut keterangan.

Menurut Elza, informasi tersebut diperolehnya saat mendengar percakapan pengacara Farhat Abbas dengan seseorang melalui telepon. Saat itu, menurut Elza, lawan bicara Farhat adalah seorang kader Partai Golkar yang dipanggil dengan nama Zulhendri.

Kompas TV Sugiharto diperiksa untuk tersangka pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X