Anggota DPR Fayakhun Ditahan di Rutan KPK

By Robertus Belarminus - Rabu, 28 Maret 2018 | 17:46 WIB
Anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi ditahan selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018).
Anggota DPR Komisi I Fayakhun Andriadi ditahan selesai diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan anggota Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi selesai diperiksa sebagai tersangka, Rabu (28/3/2018).

Fayakhun sebelumnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"FA ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu sore.

(Baca juga : KPK Duga Fayakhun Terima Fee Rp 12 Miliar dan 300.000 Dollar AS dalam Kasus Bakamla)

Fayakhun keluar Gedung KPK, Jakarta, dengan rompi oranye tahanan KPK sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia terus berjalan tenang, dengan salah satu tangan dimasukan di bagian saku celananya, sembari masuk ke mobil tahanan.

Politisi Golkar itu hanya terseyum kepada awal media saat ditanya seputar penahanan termasuk soal fee dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Fayakun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

(Baca juga : Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas)

Suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Menurut KPK, Fayakun diduga menerima fee sebanyak 1 persen dari total anggaran proyek Bakamla RI senilai Rp 1,2 triliun.

Fee Rp 12 miliar untuk Fayakun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakun juga diduga menerima 300.000 Dollar AS. 

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X