Hakim Kabulkan Permintaan Pejabat Bakamla untuk Buka Blokir Rekening

By Abba Gabrillin - Senin, 19 Maret 2018 | 14:48 WIB
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan salah satu permintaan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan. Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening yang disita.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pensehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa KPK untuk memohon membuka pemblokiran rekening Bank BNI atas nama Nofel Hasan," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018).

(Baca juga: Pejabat Bakamla Nofel Hasan Dituntut 5 Tahun Penjara)

Sebelumnya, permohonan pembukaan blokir rekening tersebut disampaikan penasehat hukum Nofel dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Menurut hakim, permohonan itu beralasan untuk dikabulkan. Sebab, hingga sidang pembacaan tuntutan, tidak ditemukan fakta bahwa ada penerimaan uang dari hasil korupsi yang ditransfer melalui rekening bank itu.

Ketetapan hakim ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Maka majelis sepndapat, blokir harus dibuka. Permohonan tim pengacara berasalan secara hukum untuk dikabulkan," kata hakim Sofialdi saat membaca pertimbangan.

(Baca juga: Majelis Hakim Tak Lengkap, Sidang Vonis Pejabat Bakamla Ditunda)

Sebelumnya, Nofel dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

Uang itu diberikan terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Kompas TV Bambang pernah menjadi bendahara umum Golkar.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X