Sambil Menangis, Eks Pejabat Bakamla Menyesal Ikuti Perintah Atasan untuk Korupsi

By Abba Gabrillin - Rabu, 7 Februari 2018 | 14:05 WIB
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nofel Hasan menyesal menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek di Bakamla. Nofel mengaku terpaksa menerima uang karena diperintah atasannya.

Hal itu dikatakan Nofel saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan ditahan KPK, Jumat (11/8/2017)
Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan ditahan KPK, Jumat (11/8/2017) (Kompas.com/Robertus Belarminus)
"Saya mengaku dan menyesali telah terima uang atas perintah Eko Susilo meski sempat saya tolak, saya takut dimarahi pimpinan," kata Nofel kepada majelis hakim.

Baca juga: Menurut Terdakwa, Kepala Bakamla Pernah Cerita Bertemu TB Hasanuddin

Novel sempat berhenti bicara beberapa saat ketika mengingat penerimaan uang tersebut. Nofel tak mampu menahan air mata saat menyinggung nasib keluarganya.

Menurut dia, penerimaan uang itu mengakibatkan dirinya saat ini terpisah dengan keluarga.

"Sekarang keluarga saya kerja serabutan. Jual kue pun dilakukan untuk mendapat uang," kata Nofel.

Baca juga: Bantah Aliran Korupsi Bakamla, Golkar Sebut Ada yang Lagi Jual Nama

Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya menerima uang 104.500 dollar Singapura dari Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah.

Menurut Nofel, dia sebenarnya sudah menolak pemerimaan uang itu. Namun, Sekretaris Utama Bakamla Eko Suslilo Hadi tetap memaksa agar Nofel menerima uang tersebut.

Kompas TV Dalam sidang korupsi pengadaan alat monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan diduga ada uang yang mengalir untuk Munaslub Partai Golkar.





Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X