KPK Tetapkan Anggota DPR Fayakhun Andriadi sebagai Tersangka Kasus Suap di Bakamla

By Robertus Belarminus - Rabu, 14 Februari 2018 | 21:12 WIB
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, setelah melakukan proses penyelidikan dan berdasarkan fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapan Fayakhun sebagai tersangka.

Baca juga: Bantah Bukti KPK, Fayakhun Merasa Akun WhatsApp Miliknya Diretas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu FA, anggota DPR periode 2014-2019," kata Alex, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Alex mengatakan, dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya.

Baca juga: Soal Fayakhun Terima Rp 12 M dari Bakamla, Bambang Soesatyo Sebut Bisa Saja Jual Nama Partai

Dugaan suap itu diduga merupakan fee atas jasa Fayakhun dalam memuluskan anggaran pengadaan satelin monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Dalam kasus ini, Fayakhun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Bambang pernah menjadi bendahara umum Golkar.



Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X