Keponakannya Jadi Tersangka Kasus e-KTP, Ini Komentar Setya Novanto

By Abba Gabrillin - Senin, 5 Maret 2018 | 10:59 WIB
Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).
Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Setya Novanto, mengaku, baru mengetahui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR tersebut saat menanggapi penetapan Irvanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak tahu. Terakhir-terakhir saja baru tahu setelah ada masalah. Saya baru tahu kalau dia (Irvanto) ikut lelang," ujar Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018).

(Baca juga : KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP)

Novanto mengaku, tidak pernah ikut campur dalam bisnis yang dijalankan Irvanto, termasuk dalam proyek e-KTP.

Novanto merasa tidak pernah menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR untuk melibatkan keponakannya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Enggak ada urusannya dengan saya itu, boleh tanya ke Irvanto. Saya enggak pernah ikut campur urusan bisnis keponakan saya," kata Novanto.

(Baca juga : Keponakan Novanto Diduga Jadi Perantara Suap bagi Setya Novanto)

Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Irvanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya. yakni PT Murakabi Sejahtera.

Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, menurut KPK, Irvanto diduga mengetahui adanya permintaan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Kemudian, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS yang diperuntukan kepada Novanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).
Ketua KPK Agus Rahardjo dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers penetapan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)


Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X