Mantan Dewan Pengawas Akui Perum PNRI Tak Mampu Kerjakan Proyek E-KTP

By Abba Gabrillin - Senin, 26 Februari 2018 | 15:38 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018).
Sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dewan Pengawas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yudi Permadi mengakui, Perum PNRI sebenarnya tidak mampu menangani proyek sebesar pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/1/2018). Yudi bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.

"Saya agak surprise Perum PNRI dapat proyek besar," ujar Yudi kepada majelis hakim.

Baca juga: Mantan Dirut PNRI Menyesal Kerja Sama dengan Andi Narogong

Menurut Yudi, sumber daya manusia di PNRI tidak memadai untuk mengerjakan proyek e-KTP. Ia mengaku telah menyarankan kepada pimpinan PNRI untuk segera memperkuat kemampuan sumber daya manusia.

Menurut Yudi, pimpinan PNRI kemudian mengirim surat kepada Dewan Pengawas bahwa PNRI telah menunjuk konsultan untuk melakukan analisis risiko (risk profile).

"Dari personal adjustment saya, dapat pekerjaan e-KTP itu kegedean buat PNRI. Saya lihat dari kepegawaian. Ternyata benar, pekerjaaan di-sub-kan," kata Yudi.

Baca juga: Mantan Dirjen Dukcapil Minta Dirut PNRI Ikuti Arahan Andi Narogong

PNRI merupakan pemimpin (lead) konsorsium dalam konsorsium beberapa perusahaan pelaksana proyek e-KTP.

Adapun, kemenangan PNRI dalam proses lelang telah ditentukan sejak awal oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kompas TV Agenda sidang Setya Novanto masih seputar pemeriksaan saksi.




Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Artikel Terkait


Close Ads X