Ketua KPK: Kerugian Negara Rp 2,3 T di Kasus e-KTP Bukan Isapan Jempol

By Kristian Erdianto - Kamis, 1 Maret 2018 | 10:17 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,6 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hibah barang rampasan, selain itu penyerapan anggaran sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen pada tahun 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12). KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,6 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hibah barang rampasan, selain itu penyerapan anggaran sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen pada tahun 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/17 (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam menyebut kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut Agus, besarnya angka kerugian negara tersebut ditentukan berdasakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Perlu kami tekankan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 T dalam perkara e-KTP berdasarkan perhitungan BPKP," ujar Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2018).

Agus mengungkapkan hal ini pasca KPK mengumumkan dua tersangka baru yakni Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Setya Novanto dan pengusaha Made Oka Masagung.

"Jadi bukan sekadar isapan jempol. Bukan sekadar reka-reka, ini sudah dibuktikan dari perhitungan BPKP," kata dia.

Baca juga : KPK Tetapkan Keponakan Setya Novanto sebagai Tersangka Kasus E-KTP

Selain dari perhitungan BPKP, lanjut Agus, kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun juga diyakini hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui putusannya.

Dugaan ini sudah diyakini hakim dalam putusan perkara dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Andi terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Baca juga : 6 Fakta Sidang soal Rencana Kongkalikong Proyek E-KTP

Selain itu, dari fakta persidangan dan keterangan ahli juga mengarah pada hal yang sama.

Salah satu ahli dari ITB, Mikrajuddin Abdullah, memperkirakan harga material plastik sebagai bahan dasar pembuatan e-KTP hanya senilai Rp 628,71. Namun, diketahui bahwa harga yang dibayar Kementerian Dalam Negeri untuk satu keping e-KTP mencapai Rp 16.000.

"Jadi ini sebetulnya di pengadilan pun dari kasus-kasus yang sudah divonis hakim meyakini ini. Kesaksian para ahli dan juga keyakinan hakim. Itu yang perlu ditekankan," kata Agus.

Kompas TV Agenda sidang Setya Novanto masih seputar pemeriksaan saksi.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X