Kepala Bakamla Perintahkan Anak Buah Terima Suap Supaya Tak Minta-minta

By Abba Gabrillin - Rabu, 17 Januari 2018 | 13:10 WIB
Sidang kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Sidang kasus korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo diduga memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring.

Hal itu dilakukan supaya anak buahnya tidak meminta-minta kepada rekanan.

Hal itu dikatakan mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Bambang bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.

(Baca juga : Mantan Sestama Pastikan Terima Suap karena Perintah Kepala Bakamla)

Awalnya, Bambang mengatakan, ia ditunjuk oleh Kepala Bakamla sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring.

Padahal, menurut Bambang, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Menurut Bambang, suatu saat ia dipanggil oleh Kepala Bakamla. Ia diberitahu bahwa pekerjaannya cukup berat.

(Baca juga : Fayakhun Diduga Terima 900.000 Dollar AS dari Proyek di Bakamla)

Bambang diperingati agar tidak meminta-minta uang kepada rekanan.

"Pak Kabakamla bilang, 'Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta," kata Bambang.

Tak lama kemudian, Bambang ditemui oleh Sekretaris Utama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi.

Bambang diberitahu bahwa sesuai perintah Kepala Bakamla, Bambang akan diberikan uang Rp 1 miliar dari rekanan.

"Pak Eko juga bilang, 'ini ada amanah Pak kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar'," kata Bambang.

(Baca juga : Keterlibatan Kepala Bakamla Disebut dalam Pertimbangan Vonis Hakim)

Uang tersebut diberikan oleh Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia.

Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.

Bambang mengakui bahwa ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama, sebesar 100.000 dollar Singapura. Kemudian, pada pemberian kedua diberikan sebesar 5.000 dollar Singapura.

Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi yang juga dihadirkan sebagai saksi juga membenarkan bahwa penerimaan uang itu atas perintah Kepala Bakamla Arie Soedewo.





Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X