Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Dituntut 6 Tahun Penjara - Kompas.com
Kamis, 2 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:52 WIB
Nursita Sari Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Riki Agung Prasetio (24), pengendara Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai mengunjungi tempat hiburan malam di Kalijodo sehingga menewaskan empat korban. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Riki Agung Prasetio (24), pengendara Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai meminum bir di Kalijodo dan menewaskan empat korban, dituntut enam tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (14/6/2016).

"Meminta agar hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dikurangi empat bulan tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amril Abdi dalam persidangan, Selasa.

Selain pidana enam tahun penjara, JPU juga menuntut Riki membayar denda sebesar Rp 12 juta.

"Dituntut denda Rp 12 juta, subsider selama 4 bulan kurungan," kata Amril.

Tuntutan itu diberikan sesuai Pasal 310 ayat (4) dan (3) jo pasal 229 ayat 3, 4 jo pasal 106 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

JPU menyebut Riki bermasalah dalam mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya membuat orang lain meninggal dan membuat korbannya luka berat. Riki juga disebut telah melanggar batas kecepatan maksimal 60 km/jam, sementara dia mengemudikan kendaraannya 100 km/jam. (Baca: Pengemudi Fortuner: Saya Menyesal ke Tempat Hiburan Malam di Kalijodo)

Saat JPU membacakan tuntutan, Riki yang mengenakan pakaian berwarna putih dan rompi Kejari Jakarta Barat hanya tertunduk. Dia pun tidak berbalik saat awak media memanggilnya seusai persidangan dan langsung meninggalkan ruangan sidang.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke tempat hiburan malam di Kalijodo, 8 Februari 2016 lalu. Dalam perjalanan pulang selepas dari Kalijodo, Riki menabrak sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dari insiden itu, empat orang, termasuk dua teman Riki di dalam mobil, meninggal dunia. Kecelakaan yang melibatkan Riki menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Ahok: Pas Baca Berita Fortuner, Lebih Baik Kalijodo Langsung Dibongkar Sajalah!)

Kompas TV Ini Kronologi Kecelakaan Fatal di Daan Mogot



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nursita Sari
Editor : Fidel Ali