Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: models/Jadwal_Model.php
Line Number: 17
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/models/Jadwal_Model.php
Line: 17
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/helpers/general_helper.php
Line: 82
Function: get_date
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/views/template_view.php
Line: 122
Function: jadwal_datemonth_slider
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 362
Function: include
File: /www/public_html/3lipsus/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 304
Function: _ci_load
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/pestaasia/controllers/Pestaasia.php
Line: 393
Function: view
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi. Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu salah satunya untuk berbagai kegiatan politik di internal Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk Pelesir ke AS dan Beli Action Figure
Berikut 8 kepentingan partai yang diduga dibiayai oleh uang hasil gratifikasi:
1. Sebesar Rp 75 juta digunakan untuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Kota Jambi saat pelantikan Zumi pada Februari 2016 di Jakarta.
2. Uang Rp 274 juta untuk biaya pembelian dua unit mobil ambulans pada Maret 2016. Ambulans itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya, yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi. Hal itu bertujuan agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018.
3. Uang sejumlah Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018.
4. Uang Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza, guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M Yamin, Kota Baru Jambi, pada April 2016.
5. Uang Rp 150 juta ke rekening Bank Mandiri milik Lembaga Survei yang melakukan survei elektabilitas Zumi Laza dalam Pilkada Kota Jambi.
6. Uang Rp 260 juta dalam dua tahap pemberian kepada Syarial Ardiansyah selaku orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno. Uang itu digunakan untuk pembayaran sewa 10 mobil Mitsubishi Triton dalam kampanye pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.
Baca juga: Gratifikasi Zumi Zola Diterima Orangtua hingga Istri untuk Belanja Online
Adapun uang gratifikasi digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno yang diusung PAN.
7. Uang Rp 200 juta untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi dan kampanye pasangan Masnah dan Bambang.
8. Uang Rp 5 miliar dari rekanan yang digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah dan Bambang.
Editor | : | Krisiandi |
Negara | Emas | Perak | Perunggu | Total |
---|