Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya

By Abba Gabrillin - Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:04 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Gubernur Jambi Zumi Zola menunggu untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan umroh dia dan keluarganya.

Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar, 177.000 Dollar AS dan 1 Unit Alphard

Menurut jaksa, Zumi melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin alias Iim menyetorkan uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.

"Uang itu untuk biaya umroh terdakwa (Zumi) dan keluarganya," ujar jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya

Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.

Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.

Baca juga: Zumi Zola Minta Bawahannya Loyal, Royal, Total dan Bersedia Beri Bantuan Finansial

Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan satu unit Toyota Alphard.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X