Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Kampanye Calon Bupati yang Diusung PAN

By Abba Gabrillin - Kamis, 23 Agustus 2018 | 18:00 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi diduga menggunakan uang yang diperoleh untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk membiayai kampanye Pilkada bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.

Adapun, uang gratifikasi digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah Busro dan Bambang Bayu Suseno. Pasangan itu diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya

"Terdakwa melalui Apif Firmansyah pada Februari 2017, meminta Muhammad Imaduddin Alias Iim untuk memberikan uang sejumlah Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan pasangan Masnah dan Bambang," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi. Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya

Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Menurut jaksa, pada 2017, Zumi melalui Apif meminta Iim dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Dodi Irawan, untuk mencarikan 10 unit mobil Mitsubishi Triton. Mobil-mobil itu untuk sosialisasi dan kampanye pasangan Pilkada Muaro Jambi Masnah dan Bambang.

Selanjutnya, Iim memberikan uang sejumlah Rp 260 juta dalam dua tahap pemberian kepada Syarial Ardiansyah selaku orang kepercayaan Bambang Bayu Suseno. Uang itu untuk pembayaran sewa mobil Mitsubishi Triton tersebut.

Baca juga: Zumi Zola Pakai Uang Gratifikasi untuk Bayar Baju Pelantikan Rp 48 Juta

Selain itu, Zumi melalui Apif meminta Iim mentransfer uang untuk pembayaran baju gamis muslimah dalam rangka sosialisasi dan kampanye pasangan Masnah dan Bambang.

Selanjutnya, Iim memerintahkan Sendhy Herfia Wijaya mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta ke nomor rekening yang dikirimkan oleh Apif.

Kemudian, pada awal 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp 5 miliar dari rekanan yang digunakan untuk membiayai kampanye pasangan Masnah dan Bambang.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X