Zumi Zola Minta Bawahannya Loyal, Royal, Total dan Bersedia Beri Bantuan Finansial

By Abba Gabrillin - Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:01 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumi disebut menerima gratifikasi melalui beberapa pihak.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Terima Gratifikasi untuk Biayai Adiknya Jadi Calon Wali Kota Jambi

Salah satunya melalui Apif Firmansyah yang merupakan bendahara tim sukses pada pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola.

"Salah satu tugas Apif adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya," ujar jaksa Rini Triningsih saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, atas saran Apif, pada 16 Agustus 2016, Zumi melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Saat itu, Zumi menyampaikan pesan kepada Dodi agar loyal, royal dan total.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Beli Ambulans hingga Biayai Kampanye Adiknya

Selain itu, Zumi berpesan agar Dodi bersedia membantu kebutuhan finansial Zumi beserta keluarganya.

Menurut jaksa, sekitar awal September 2016, Apif memerintahkan Muhammad Imaddudin Alias Iim selaku kontraktor, untuk menyampaikan pesan kepada Dodi, agar mengecek sisa fee proyek Dinas PUPR TA 2016, sekaligus persiapan pengumpulan fee untuk Tahun 2017.

Selanjutnya, Dodi meminta para Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR untuk membuat rekapan sisa fee proyek Tahun 2016. Menurut jaksa, Arfan selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR menyampaikan bahwa sisa fee proyek TA 2016 hanya tersisa Rp 7 miliar.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Sedangkan, kepala bidang yang lain melaporkan tidak ada sisa fee proyek TA 2016.

"Terdakwa yang kecewa kemudian mengganti semua Kepala Bidang di Dinas PUPR termasuk Arfan," kata jaksa.

Kemudian, sekitar November 2016, Zumi memerintahkan Dodi untuk berkoordinasi dengan Apif terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR TA 2017.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan TPPU di Kasus Korupsi yang Libatkan Zumi Zola

Untuk mengatur proyek tersebut, Apif meminta Dodi dan Iim untuk mengumpulkan uang fee (ijon) dari para rekanan.

Menindaklanjuti perintah itu, Apif, Dodi dan Iim, sejak September 2016 sampai Mei 2017 berhasil mengumpulkan uang fee (ijon) proyek TA 2017 dari para rekanan yang keseluruhan mencapai jumlah Rp33,4 miliar.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X