Gratifikasi Zumi Zola Diterima Orangtua hingga Istri untuk Belanja Online

By Abba Gabrillin - Kamis, 23 Agustus 2018 | 19:26 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi (nonaktif)Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan dia dan keluarganya.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), uang gratifikasi Zumi diduga dinikmati oleh orangtua dan istrinya.

Baca juga: Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Kampanye Calon Bupati yang Diusung PAN

Menurut jaksa, awalnya Zumi menunjuk Apif Firmansyah sebagai bendahara tim sukses dirinya pada pemilihan Gubernur Jambi.

Apif sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Menurut jaksa, Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin alias Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur. Iim adalah rekanan yang akan mengerjakan proyek di Pemprov Jambi.

Baca juga: Zumi Zola Pakai Uang Gratifikasi untuk Bayar Baju Pelantikan Rp 48 Juta

Apif dan Iim diminta mengumpulkan fee proyek tahun anggaran 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

 

Untuk Orangtua

Menurut jaksa, pada September 2017, Apif menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK.
Istri Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, Sherrin Tharia, saat membesuk di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. (KOMPAS.com/Reza Jurnaliston)

Selain itu, pada akhir Oktober 2017, Zumi Zola meminta kepada orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang, agar disiapkan uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar.

Kemudian, Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

Baca juga: Jaksa: Zumi Zola Pakai Gratifikasi untuk Umroh dengan Keluarganya

Kemudian, sekitar Juni 2017, Zumi meminta uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar kepada Asrul. Uang guna keperluan Hermina, Ibu Zumi Zola, itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Selanjutnya, Asrul menghubungi Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dan meminta uang Rp 1 miliar. Uang itu berasal dari pengusaha Andi Putra Wijaya.

Menurut jaksa, Asrul, atas permintaan Zumi, memberikan uang kepada Hermina pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan. Uang diberikan melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi , yakni sejumlah Rp 300 juta.

 

Untuk Istri

Selain itu, pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Baca juga: Zumi Zola Minta Bawahannya Loyal, Royal, Total dan Bersedia Beri Bantuan Finansial

Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.

Dalam surat dakwaan, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X